Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Vonis Bebas Anak Anggota DPR “Ronald Tannur”, Kejagung Ajukan Kasasi

“Ronald Tannur” Terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya (Dini Sera Afriyanti) Hingga meninggal dunia, Divonis bebas

SURABAYA – Berita Patroli

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023).

“Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Harli menyebut, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.

Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV,” ungkap dia.

Menurut Harli, JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

“Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” kata Harli.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa. Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” kata hakim.

Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta. Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Ronald dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.

“Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT (Ronald) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras,” ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce (6/10/2023).

Namun, Ronald dan DSA terlibat cekcok di tempat karaoke tersebut pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB Pasma mengatakan, salah seorang petugas yang berada di dekat lokasi kejadian juga sempat melihat cekcok itu.

“(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,” kata Pasma.

Tak sampai di situ, Ronald masih menganiaya DSA menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top