Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

“Dipicu Asmara”, Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Akhirnya Terungkap

Sidang kedua terdakwa kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban

TUBAN – Berita Patroli – Pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dilatarbelakangi motif asmara. Hal ini terkuak dalam sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (20/3/2024).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Uzan Purwadi dengan Hakim Anggota Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati ini menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi tersebut yaitu Suyikno merupakan paman korban, Supraptono selaku ayah kandung korban, dan Adi Triwono anggota Kepolisian Satreskrim Polsek Kerek.

Dalam pantauan di ruang sidang, selain tiga orang saksi, terdakwa atas nama Jano juga hadir di ruang persidangan. Dia terlihat lesu saat duduk disamping kuasa hukumnya.

Saat sidang berjalan, 2 orang saksi yang merupakan keluarga korban sempat mengakui tidak tahu pokok permasalahan antara Jano dengan korban yakni Agus Sutrisno. Namun, saat dicecar pertanyaan oleh hakim keduanya mengakui bahwa sebelumnya pelaku dan korban memiliki masalah.

“2 tahun yang lalu, Agus pernah ditabrak juga, namun masih selamat, saat itu yang nabrak bernama Wawan, dia mengaku nabrak disuruh Jano dengan dibayar sebesar Rp7 juta,” ucap saksi Suyikno kepada hakim.

Menurut Suyikno, pada saat itu Jano masih bekerja di Kalimantan, sehingga ada kemungkinan menyuruh Wawan untuk menabrak korban. Sedangkan kasus kemarin yang terjadi pada bulan oktober 2023, Jano sudah pulang ke Tuban dan melakukan aksinya kepada korban.

Korban saat itu akan pergi ke kantor Kecamatan Kerek untuk melaksanakan rapat, di perjalanan korban ditabrak dengan menggunakan mobil pick up yang dikendarai Jano. Korban yang saat itu masih hidup kemudian lari ke tengah ladang, sebab Jano setelah turun dari mobil pick up membawa parang.

Korban yang lari ke tengah ladang langsung dikejar oleh Jano dan terjadilah pembacokan itu hingga bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.

Hakim terus menerus menanyakan motif permasalahan keduanya, yang pada akhirnya Suyikno menyebut ada kemungkinan kaitannya dengan asmara, yang mana dulu istri Jano pernah mencalonkan Kepala Desa, namun gagal, lalu istri Jano kembali ingin mencalonkan Sekdes.

“Katanya dulu itu kenalnya dari pas istrinya Jano mau daftar Sekdes, terus belajar ujian-ujiannya seperti apa ke Agus (korban),” ucap saksi Suyikno kepada hakim.

Sedangkan, saksi kedua yaitu Supraptono menyebut ada kaitannya dengan Kepala Desa (Kades) setempat, ia menyampaikan kepada hakim bahwa sebelum hari H kematian Agus, Jano bersama adiknya Nardi dan Kades diduga berada di wilayah Perhutani Parengan.

“Katanya mereka bertiga itu melakukan tranksaksi pak hakim, terus besoknya kok Agus meninggal dunia itu,” ujar saksi Supraptono kepada hakim.

Akibat pernyataan keduanya, pelaksanaan sidang ketiga ditunda dan memanggil 3 saksi yaitu istri korban, istri terdakwa serta Kades. Menurut Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar bahwa sidang ketiga akan dilaksanakan pada hari selasa 26 maret 2024.

“Untuk penyebutan nama Kades dan lain sebagainya, mari kita lihat perkembangannya,” tutup Rizki Yanuar.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top