Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Pria Penjaga Indekos Lakarsantri Gasak Laptop Milik Penghuni

Tersangka beserta BB sebuah laptop diamankan

SURABAYA – Berita Patroli – Penjaga indekos di Lakarsantri, Surabaya mencuri laptop penghuninya sendiri saat ditinggal pulang kampung, Minggu (31/1/2024).

Padahal, penjaga kos berinisial AK itu sudah berteman akrab dengan korban. Bahkan tidak jarang tersangka meminta biaya hidup kepada korban.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar menceritakan, awalnya korban pamit kepada tersangka hendak pulang kampung ke Blitar pada malam tahun baru.

Korban yang sudah akrab menitipkan kamar kos dan bercerita ada laptop yang ditinggal sambil memberikan sedikit uang dengan harapan kamarnya aman selama ditinggal pulang kampung.

Korban lantas sampai ke kos pada Sabtu (27/1/2024). Saat itu ia mendapati kunci kamar kosnya jebol. Ia mencari AK ke penunggu kos lainnya.

Namun, kata penghuni kos lainnya, AK sudah tidak kelihatan di kos hampir seminggu. Atas kejadian ini, Korban pun langsung melapor ke Polsek Lakarsantri.

Setelah melakukan penyelidikan, dari rekaman CCTV di kos ketahuan kalau AK adalah pelaku pencurian laptop itu. AK menjebol kamar korban dan masuk saat tengah malam. Ia juga ketahuan membawa keluar sebuah Laptop dari kamar korban.

“Setelah itu kami cari dan lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya. Setelah kami melakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya,” imbuh Akhyar.

Kepada penyidik, tersangka AK  mengaku telah melancarkan aksi pencurian itu seorang diri. Dia tak berniat menjual laptop tersebut dan lebih memilih untuk digunakan secara pribadi.

“Laptopnya digunakan sendiri, gak dijual. Kami temukan waktu tersangka diamankan,” pungkas Akhyar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah laptop merek HP berikut chargernya. Atas perbuatannya, dia dijerat polisi menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top