Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Cemburu Masalah Asmara, Seorang Wanita di Sampang Gelap Mata dan Tega Habisi Nyawa Istri Pacarnya

Tersangka beserta BB diamankan Polres Sampang

SAMPANG – Berita Patroli – Tak mau ditinggal, Fitria (23) gadis muda di Sampang, Madura tega membunuh istri sah pacarnya.  Entah apa yang ada dalam pikiran Fitria, dirinya begitu tega membunuh Siti Maimunah (30) yang merupakan tetangganya sendiri.

Gadis 23 tahun ini diketahui membunuh Siti Maimunah menggunakan celurit. Setelah menghabisi nyawa Siti Maimunah, Fitria tidak merasa bersalah. Malahan ia sempat pura-pura berduka saat datang melayat.

Siti Maimuna (30) ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.

Polisi menemukan ada bekas luka robek akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban, Siti Maimuna. Kini pelaku pembunuhan Siti Maimuna akhirnya ditangkap.

Sosok Pelaku pembunuhan (Kiri) dan Suami Korban (Kanan)

Pelaku, Fitria (23), yang tak lain merupakan tetangga korban. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (15/1/2024).

Kini, Fitria telah ditahan di sel Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur. Lantas siapakah sosok gadis tersebut ?

Gadis sadis ini bernama Fitria, yang saat ini berusia 23 tahun. Fitria tega membacok tubuh korban secara berulang-ulang hingga tewas. Polisi menemukan barang bukti berupa sebilah celurit yang dipakai pelaku untuk membunuh korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif Fitria nekat menghabisi nyawa korban karena masalah asmara. Rupanya, Fitria yang masih lajang, memiliki hubungan asmara dengan suami korban bernama Pusini alias B.

Hubungan gelap keduanya itu sudah berjalan selama dua tahun, tanpa sepengetahuan korban. Namun, Fitria merasa cemburu karena korban dan suaminya akan pindah ke Surabaya.

“Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban pindahan ke Surabaya, sehingga nekat membunuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Fitria Sempat TikTok-an Usai Membunuh Korban Usai melancarkan aksi kejinya, tak terlihat gelagat mencurigakan dari pelaku. Ia mengelabui keluarga dan warga dengan ikut menghadiri acara pemakaman korban.

“Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir,” ungkap Sigit.

Setelah itu, pelaku juga tetap tenang melakukan aktivitasnya. Ia tak menampakkan raut wajah cemas. Pelaku bahkan tetap aktif di media sosial TikTok. Namun, berkat kejelian penyidik, perbuatan keji pelaku akhirnya terkuak.

Tersangka Fitria mengaku telah mempersiapkan rencananya selama dua hari untuk membunuh korban. Persiapan itu dilakukan dengan cara memilih senjata berupa celurit yang akan digunakan untuk membunuh. Celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban itu merupakan milik saudaranya.

“Ada unsur pembunuhan dengan berencana karena dua hari sebelum kejadian, celurit sudah dipersiapkan oleh pelaku,” kata Sujianto.

Setelah digunakan untuk membunuh korban, celurit itu kemudian dibawa pulang dan dikembalikan ke posisi semula saat ditempatkan oleh saudaranya.

“Untuk mengelabui saudaranya, celurit dikembalikan ke posisi di mana celurit itu disimpan,” terangnya.

Dikatakan Sujianto, sebelum menjalankan aksinya, pelaku menunggu suami korban meninggalkan rumahnya. Pelaku sudah mengetahui suami korban akan pergi ke luar kota.

“Saat kejadian, suami korban sedang ke Surabaya,” tambahnya.

Celurit yang digunakan Fitria untuk membunuh Siti Maimuna merupakan milik kakaknya. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, di mana celurit itu memang berada di rumah tersangka, sedangkan kakaknya tinggal di Jakarta.

Adapun celurit berukuran sekitar 60 cm tersebut diamankan polisi berada di belakang rumah lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit.

“Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban,” kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Sedangkan, untuk sepasang pakaian yang digunakan oleh tersangka saat membunuh korban dibuang ke semak belukar, berlokasi di belakang rumah tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.

Akibat perbuatannya Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam (sajam) jenis celurit milik sang kakak.

“Rencanan tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian,” pungkasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top