Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Otak Kasus Investasi Bodong di Mojokerto, 2 Wanita Dituntut 3 Tahun Penjara

Dok. Istimewa

Mojokerto – Berita Patroli – Dua wanita yang menjadi otak penipuan bermodus investasi bodong di Mojokerto dituntut 3 tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa keberatan dengan tuntutan tersebut sehingga akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Sidang tuntutan terhadap 2 terdakwa berlangsung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua terdakwa adalah Melania Widiastuti (28), warga Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun.

Melania maupun Listi dihadirkan di ruang sidang. Namun, hanya Melania yang didampingi penasihat hukum. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Jantiani Longli Naetasi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan menilai Melania dan Listi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan. Pihaknya pun menuntut kedua wanita tersebut dihukum 3 tahun penjara.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Fachri ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra, Senin (20/11/2023).

Ketua majelis hakim lantas memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan. Penasihat Hukum Melania, Ari Wahyu Utomo bakal mengajukan pembelaan untuk kliennya.

“Kami sebagai PH Melania menilai penuntut umum prosedur hukumnya kurang. Karena Melania sudah ada pembayaran kepada Listi sekitar Rp 1-2 miliar. Namun, Listi tidak bisa mengembalikan,” terangnya.

Oleh sebab itu, Ari merasa keberatan jika Melania dituntut sama dengan Listi.

“Kok dituntut sama 3 tahun. Seharusnya Listi tuntutannya lebih tinggi. Kami akan mengajukan pembelaan pekan depan,” tandasnya.

Dalam berkas perkara ini, korban penipuan Melania dan Listi yang melapor hanya 5 orang. Total kerugian 5 korban Rp 276.463.000. Sedangkan berdasarkan data yang dirilis Polres Mojokerto pada tahap penyidikan, Melania menjalankan bisnis Investasi perdagangan kosmetik sejak Oktober 2022. Ibu anak satu itu bekerja sama dengan Listi.

Modusnya, Melania memasang story di WhatsApp menawarkan investasi kosmetik dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu. Awalnya, pelaku memang memberikan keuntungan 10 persen dalam 2 minggu kepada para investor. Sehingga mereka tergiur, lalu menambah nilai investasi kepada pelaku.

Oleh sebab itu, pengusaha toko busana ini mampu menggaet 82 korban dalam beberapa bulan saja. Mayoritas korban warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar.

“Total uang yang diserahkan para korban kepada tersangka (Melania) mencapai kurang lebih Rp 3,7 milyar,” terang Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan saat jumpa pers, Senin (14/8).

Dana dari puluhan investor tersebut, lantas diinvestasikan Melania kepada tersangka Listi untuk bisnis dagang kosmetik. Listi mengaku sebagai distributor segala merek kosmetik. Sehingga mampu memberi keuntungan 10-20 persen kepada Melanie.

Setelah berjalan beberapa bulan, Listi akhirnya bangkrut pada Januari 2023. Sebab ternyata ia nekat menjual kosmetik dengan harga distributor yang lebih murah meskipun ia membelinya dengan harga eceran. Belum lagi keuntungan 10-20 persen yang harus ia bayar kepada Melanie.

Alih-alih mengembalikan dana para investor yang sudah dikembalikan Listi, Melanie justru menggunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Ia juga tak lagi memberi keuntungan 10-25 persen kepada para korban. Sehingga para investor melaporkannya ke Polres Mojokerto sejak Mei 2023.

Selain untuk membangun rumah pribadinya, Melania juga menghabiskan uang para korban untuk membeli ponsel dan kendaraan mewah. Polisi berhasil menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp 20 juta.

Pada tahap penyidikan, juga hanya 5 korban yang bersedia melapor ke Polres Mojokerto. Namun, total kerugian kelima korban Rp 1.063.530.000. Angka ini jauh berbeda dengan kerugian 5 korban pada tahap persidangan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top