Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Modus Dibelikan Jajan, Seorang Kakek Berusia 68 Tahun Lakukan Pencabulan Terhadap 4 Siswi SD

Dok. Polres Trenggalek

Trenggalek – Berita Patroli – Seorang kakek berusia 68 tahun ditangkap karena mencabuli empat siswi SD. Pelaku mencabuli korban di lapangan dekat sekolah.

Kapolres Trenggalek AKBP Gatut Bowo Supriyono mengatakan tersangka berinisial SIN warga Kecamatan Durenan. Ia ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua para korban.

“Jumlah korban ada empat anak perempuan, ada yang kelas satu dan ada yang kelas dua,” kata Gatut, Senin (13/11/2023).

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini bermula dari pengakuan salah satu korban kepada orang tuanya. Korban bercerita, pada saat istirahat sekolah, korban bermain di lapangan. Saat itulah ia didatangi tersangka.

“SIN melakukan bujuk rayu supaya korban mengikuti permintaannya, rayuannya, ‘adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dibelikan jajan’,” terangnya.

Gatut menambahkan saat awal kejadian, orang tua korban enggan untuk melaporkan pencabulan tersebut ke polisi, namun setelah mengetahui jumlah korban empat orang akhirnya kasus tersebut dilaporkan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak bulan September hingga Oktober.

“Pelaku ini profesinya sebagai tukang pijat dan buruh tani. Pelaku ini setiap hari memang berada di sekitar sekolah,” ujar Gatut.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Ditambah sepertiga jika korban lebih dari satu,” tandas Gatut.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top