Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ungkap Fakta Baru Kasus “Mertua Gorok Leher Menantu Hamil 7 Bulan”… Berteriak Saat Hendak Diperkosa

Pelaku Diamankan (Dok. Polres Pasuruan)

PASURUAN – Berita Patroli – Pihak kepolisian mengungkap fakta baru atas kasus pembunuhan yang dilakukan Khoiri (52) warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kepada menantunya yang sedang hamil 7 bulan, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Selasa (31/10/2023) lalu sekitar jam 16.00 WIB.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan, motif pembunuhan itu akibat korban menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku. Korban menolak dan berteriak minta tolong saat hendak diperkosa oleh pelaku. Hal itu membuat pelaku kesal.

“Pembunuhan tersebut dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher korban menggunakan sebilah pisau dapur,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (2/11/2023).

Saat itu, korban sedang istirahat di kamarnya usai mandi. Pelaku lalu menghampiri korban dan berusaha memperkosa korban.

“Namun, korban menolak dan berteriak. Akibat panik, pelaku mengambil pisau lalu menindih korban dan mulai melukai lehernya,” terangnya.

Tidak lama kemudian, suami korban M Sueb Wibisono (31) yang baru pulang dari wawancara di tempat kerjanya melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam. Kemudian, Sueb mengintip ke dalam melalui jendela dia melihat pelaku yang tak lain adalah ayahnya sedang duduk di dalam rumah.

“Suami korban curiga, lalu langsung mendobrak pintu rumah. Kemudian pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam,” terangnya.

Sueb terkejut menemukan istrinya telah bersimbah darah. Lalu berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian tetangga sekitarnya.

“Korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga. Namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan,” ujarnya.

Sementara itu, polisi langsung bergerak mendatangi tempat persembunyian pelaku lalu mengamankannya untuk menghindari amukan warga.

“Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah pisau dapur dengan panjang 30 sentimeter yang terdapat bercak darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top