Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Modus Jual Motor Murah, SPG di Sidoarjo Gondol Uang Senilai Rp 190 Juta

Tipu muslihat SPG Sidoarjo modus jual motor murah berujung gondol Rp 190 juta

SIDOARJO – Berita Patroli – Tipu muslihat sales promotion girl (SPG) freelance diler motor di Sidoarjo ini bikin geleng-geleng kepala. Ia mengelabui customer dengan modus menjual motor murah. Dari aksinya, ia mampu menggondol uang Rp 190 juta.

Pelaku yakni Muji Rahayui (29). Warga Candi ini ditangkap karena menipu 8 korban dengan menjanjikan motor murah, namun kendaraan yang dijanjikan tidak diberikan. Kejadian tersebut terjadi di Desa Jemundo, Taman, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian ini berawal saat korban diiming-imingi motor dengan harga murah oleh pelaku. Korban selanjutnya terbujuk dengan pelaku dan membuat kesepakatan jual beli.

Namun, saat uang korban sudah diberikan ke pelaku, motor yang dijanjikan tidak pernah datang. Delapan orang yang jadi korban penipuan pelaku adalah AK, ES, M, AES, SB, ARM, MRA, dan yang terakhir DSS.

“Awalnya korban AK ingin membeli sepeda motor baru, Honda PCX. Selanjutnya korban menghubungi pelaku yang sudah dikenal sebelumnya. Akhirnya, mereka berkomunikasi dan berujung kesepakatan harga terkait pembelian Honda PCX sebesar Rp 33 juta melalui tukar tambah,” kata Kusumo di Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).

Kusumo menjelaskan korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu, korban menyerahkan Yamaha Nmax miliknya dan mentransfer uang sebesar Rp 8 juta ke rekening pelaku pada 9 September 2022 di Desa Jemundo, Taman. Yamaha Nmax korban dihargai Rp 25 juta. Selanjutnya korban menambah uang sebesar Rp 8 juta.

“Pelaku memberikan tanda terima yang di dalamnya ada logo salah satu perusahaan diler dengan nominal sebesar Rp 33 juta dibayar lunas. Setelah semuanya beres, korban dijanjikan pelaku akan menerima Honda PCX warna merah. Namun, sampai dengan sekarang kendaraan tersebut tak kunjung datang,” jelas Kusumo.

Kusumo menambahkan, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Senin(18/9) di Desa Suko Kecamatan Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual Yamaha Nmax milik korban kepada orang lain dengan harga Rp 25 juta.

Akibatnya, korban menderita kerugian diantaranya, AK Rp 33 juta, ES Rp 33 juta, M Rp 20 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22 juta dan DSS Rp 21 juta. Total uang para korban yang dibawa lari pelaku yakni Rp 190 juta.

“Dari pengakuan pelaku uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya dan melunasi utang, ia terjerat hutang sebanyak Rp 80 juta. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandas Kusumo.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top