Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Modus Berkenalan Melalui Aplikasi, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Teman Kencannya

Tersangka Kevin saat dihadirkan dalam jumpa pers (Dok. Istimewa)

Surabaya – Berita Patroli – Sering keluar masuk penjara tidak membuat Kevin (26) warga Karang Pilang, Surabaya, jera. Tersangka kasus penipuan ini kembali melakukan aksinya.

Pria yang memiliki tato di sekujur tubuhnya ini, kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Wiyung usai melakukan aksi penipuan dan penggelapan kepada korbannya pada Juli lalu.

Kapolsek Wiyung Kompol Gandi mengatakan sebelum melancarkan aksinya. Tersangka mencari sasarannya di aplikasi kencan Omi dan lanjut berkenalan.

“Melalui aplikasi kencan Omi. Tersangka kemudian mengaku sebagai karyawan Bank Swasta. Seperti terlihat di tanda pengenalnya yang palsu,” kata Gandi kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Setelah saling kenal, tersangka dengan korban kemudian melanjutkan ke hubungan asmara. Setelah itu, keduanya janjian bertemu di sekitar Danau Unesa.

“Tersangka yang saat bertemu dengan menggunakan ojek online. Kemudian korban menuju ke Bank di sekitar Wiyung,” ujar Gandi.

Setelah itu, korban yang percaya dengan tersangka. Kemudian diminta oleh untuk mengantarkan ke rumah atasannya dengan menggunakan motor matik milik korban.

Selanjutnya korban, diminta menunggu di depan gang oleh tersangka. Setalah menunggu lama, tersangka tak kunjung kembali. Di situlah kecurigaan korban muncul.

“Setelah ditunggu-tunggu berapa lama tidak kunjung datang, dicoba dihubungi nomor WA juga telah diblokir. Akhirnya korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan itu,” terang Gandi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung pada awal Agustus lalu.

“Tersangka ini, sudah pernah di pidana, sebanyak tiga kali. Tahun 2016 kasus yang sama, tahun 2017 terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan tahun 2019 kasus penipuan dengan modus memacari korban,” ujar Gandi.

Sementara itu, Kevin mengakui motor hasil penggelapan itu, ia jual ke marketplace di media sosial seharga Rp 1,8 juta. Hasilnya lalu digunakan untuk sehari-hari.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top