Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

KPK Dalami Dugaan Adanya Penerimaan fee Dari Dana Proyek Fiktif di PT AMKA (Persero) ke Catur Prabowo

 

Jakarta . Berita Patroli – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo masih diusut. KPK kini mendalami dugaan adanya penerimaan fee dari dana proyek fiktif di PT AMKA (Persero) ke Catur Prabowo.
Tim penyidik KPK telah memeriksa Amelia Rinayanti dan Adi Firmansyah sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 pada Kamis (24/8). Amelia merupakan ibu rumah tangga dan Adi merupakan wiraswasta.

KPK mencecar Amelia terkait dugaan penukaran uang ke mata uang asing atas perintah Catur. Tak hanya itu, KPK juga mencecar adanya penerimaan fee yang diterima Catur dari proyek fiktif di PT AMKA (Persero).

“Dari saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing dan adanya penerimaan fee atas penempatan dari dana proyek fiktif di PT AMKA (Persero). Tindakan ini atas perintah dan sepengetahuan Tersangka CP,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

KPK juga memeriksa Adi Firmansyah. Adi dicecar soal adanya dugaan aliran uang ke beberapa pihak dari Catur Prabowo.

“Adi Firmansyah (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan Tersangka CP ke beberapa pihak,” ujarnya.

KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 dengan tersangka Catur Prabowo. Catur kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

“Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT AMKA dengan Tersangka CP (Catur Prabowo), tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali mengatakan Catur Prabowo diduga secara sengaja menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain. Sejumlah saksi akan dipanggil KPK dalam kasus pencucian uang Catur Prabowo.

“Tindakan tersebut di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU,” katanya.

Catur Prabowo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Proyek fiktif itu diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam penyidikan, KPK menemukan ada 60 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya. Uang dari pembayaran proyek fiktif itu lalu digunakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk kepentingan pribadi. Perbuatan korupsinya itu diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 46 miliar.(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JAKARTA

To Top