Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Lima Kali Perkosa Gadis Kediri hingga Hamil dan Melahirkan, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Konferensi pers tentang gadis dihamili di Polres Kediri Kota

Kediri – Berita Patroli – Seorang pria paruh baya di Kota Kediri diringkus polisi karena memerkosa seorang anak gadis berulang kali hingga hamil dan melahirkan. Korban dibujuk dengan kata-kata manis dan janji akan dinikahi.

Pria yang diduga sudah beristri itu berinisial SG (52). Dia telah 5 kali memerkosa seorang anak perempuan asal Kediri bernama KP (16). Kasus ini bermula dari pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban di sebuah rumah kosong.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya saat mengantar korban pulang ke rumahnya.

Modusnya, di tengah perjalanan mengantar korban pulang ke rumahnya itu pelaku menghentikan kendaraannya di sebuah rumah kosong di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

“Modus operandi pelaku mengantar korban pulang. Saat perjalanan berhenti di sebuah rumah kosong lalu menyetubuhi korban,” kata AKP Nova, Senin (31/7/2023).

Pemerkosaan itu terus berlanjut hingga 5 kali. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan selama Juli hingga Oktober 2021. Ujungnya, korban hamil pada November 2021.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku janji akan menikahi korban. Korban sendiri terbuai dengan janji manis pelaku yang hendak menikahinya setelah 21 tahun tidak punya anak dengan istrinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Nova mengatakan bahwa pelaku meyakinkan korban dengan menyampaikan kata-kata buaian seperti berikut.

Sampean istriku, sampean bakal meneruskan keturunanku. Allah menakdirkan kamu meneruskan keturunanku, karena aku tidak punya anak dari istriku selama 21 tahun,” demikian kata pelaku seperti ditirukan oleh Nova.

Namun, hingga Juli 2022 saat korban melahirkan seorang anak perempuan, pelaku tak kunjung memenuhi janji manisnya. Ayah korban berinisial WR yang mengetahui anaknya dihamili hingga melahirkan pun melaporkan SG ke polisi.

Kini pelaku telah diringkus polisi dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top