Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Guru Agama SD Diduga Lecehkan Murid dan Masih Aktif Mengajar

Ilustrasi. Seorang siswa kelas 1 SD di Bogor berusia 6 tahun diduga jadi korban pelecehan guru agamanya. Pelaku minta cium dengan ancaman tak memberi nilai.

Bogor – Berita Patroli – Seorang guru agama berinisial R di Kabupaten Bogor diduga melecehkan muridnya yang duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD). Murid itu masih berusia 6 tahun.

Hal itu disampaikan oleh orang tua korban, NA dalam unggahan Instagramnya, Rabu (14/6). wartawan telah meminta persetujuan NA untuk mengutipnya.

“Anakku N yang baru 6 tahun, kelas 1 SD, kena pelecehan/pencabulan oleh guru agamanya sendiri,” kata NA.

NA mengetahui pelecehan itu dari cerita anaknya langsung. Menurut pengakuan sang anak, ia disuruh R untuk mencium pipi dan bibir. Anaknya diancam tak diberi nilai jika tidak menuruti perintah sang guru.

“Jadi N cerita, awalnya kalau mau minta nilai, harus cium pipi dulu, kalau enggak mau dicium, enggak dapat nilai/dikasih nilai. Lalu mulai minta cium bibir, tapi anakku enggak mau,” jelas dia.

Tak sampai di situ, R menghampiri meja tempat duduk N. Dengan modus mengecek tugas, R pun melakukan pelecehan lain kepada N.

“Jadi guru tersebut, menghampiri ke meja N, sambil ngecek atau lihat tugas yang lagi dikerjain, sedangkan tangannya megang paha N,” katanya.

NA menyampaikan guru agama itu akhirnya diberhentikan dari sekolah tempat anaknya belajar. Namun, guru itu masih berkeliaran dan mengajar di sekolah lain.

Padahal, anaknya masih trauma hingga saat ini. NA pun melaporkan R ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Laporannya tertuang dalam nomor LP/B/954/V/2023/JBR/RESBGR.

“Semoga segera di-notice dari pihak berwajib, karena sudah lapor Polres belum ada kelanjutannya,” kata NA.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah mengklaim akan menindaklanjuti laporan NA.

“Kalau memang benar, pasti saya akan tindaklanjuti,” ucap Juanda kepada wartawan. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top