Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Komplotan Pencuri Truk Ditangkap Polres Ngawi

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera

NGAWI, Berita Patroli – Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengungkap empat pelaku sudah berkomplot mencuri truk yang dikemudikan Supriono (40), warga Ponorogo. Pencurian itu terjadi pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di halaman SPBU Desa Tambakrono, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Korban melaporkannya ke Polsek Geneng Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023). Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama.

Kemudian dilakukan terus penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB, setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polres Ngawi kembali menangkap 2 (dua) pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya

Pelakunya yakni Rudy (59) alamat Pancoran Mas, Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan. Rudy ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 kali dan dia yang menjual truk hasil tindak pidana curanmor tersebut.

“Tersangka Rudy ini membenarkan dan mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo ( Maret, Truk Canter 2008), TKP Mojokerto (Februari, Truk Canter 2002), TKP Solo ( awal Juni Pickup L300), TKP Cikarang (Juni, truk canter 2008,” kata AKBP Dwiasi saat pers rilis di Ruang Guyub Polres Ngawi, Senin (12/6/2023)

Kemudian, Sutrisno (42) warga Lamongan yang berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak dua kali.

Kemudian, Dicky (66) alamat Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.

“Serta, Munir (40) warga Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan,”lanjut Dwiasi.

Barang Bukti yang diamankan Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut adalah BPKB Truk nopol AG 8814 UK, Daihatsu Xenia putih nopol S 1254 JM, empat strip obat merk Clorilex Clozapine 2,5 miligram (obat tidur), 2 ponsel.

“Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur merk clorilex clozapine.Para tersangka disangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Dwiasi.

Diberitakan sebelumnya, Supriono (40) seorang sopir truk asal Ponorogo ternyata dibius. Dia tersadar setelah dibangunkan pemilik toko tempat dia tertidur pulas di Desa/Kecamatan Geneng, Ngawi. Pun, saat sadar di baru tahu jika truk barang nopol AE 8814 UK yang dibawanya sudah raib.

Kejadian berawal saat Supriono bertemu dengan seseorang yang menawarinya untuk mengangkut gula ke PG Soedhono yang berada di Desa/Kecamatan Geneng, Ngawi, pada Selasa (30/5/2023). Seseorang itu menjanjikan upah yang lumayan pada Supriono. Tak butuh waktu lama, Supriono langsung mengiyakan tawaran itu.

Kemudian Supriono bersama dengan pelaku yakni Rudy naik truk, di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah (traffic light) Kelurahan/Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.

“Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk. Selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat pers rilis di Ruang Guyub Polres Ngawi, Senin (12/6/2023).

Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo Kec. Geneng pelaku Rudi mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO. Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.

“Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi diambil alih oleh pelaku,” tambah Dwiasi

Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.

Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban. Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan. Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi.

Korban melaporkannya ke Polsek Geneng Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023). Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekira pukul 18.00 WIB pada hari yang sama.

Kemudian dilakukan terus penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB, setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polres Ngawi kembali menangkap 2 pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya

“Kami pun sudah menangkap pelaku yang jumlahnya empat orang. Mereka mengaku membius korban agar bisa menguasai kendaraan dan membawa kabur kendaraan korban,” kata Dwiasi.

Pun, keempat pelaku itu adalah Pelaku RS bin MM (59) alamat Pancoran, Kota Depok, Sutrisno (42) alamat Lamongan, Dicky (66) alamat Malang, dan Munir (40) alamat Surabaya. Keempatnya kini sudah ditahan di Mako Polres Ngawi.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top