Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Seorang Petani Musi Banyuasin Kena OOT

Foto: Petani di Sumsel ditangkap buka lahan dengan cara dibakar. (Foto: Istimewa)

SUMSEL – Berita Patroli – Neli Karnedi (41), seorang petani di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tangan karena membuka lahan dengan cara membakar. Neli yang sudah jadi tersangka kini terancam pidana 10 tahun penjara.

“Iya benar, dia kita tangkap tangan saat membakar lahan, saat tim patroli udara menemukan adanya titik hotspot,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/5/2023).

Dijelaskan Morris, penangkapan terhadap Neli tersebut bermula ketika tim Siaga Karhutlah tengah melakukan patroli udara mengecek titik hotspot di wilayah Kabupaten Muba.

Saat tiba di Dusun IV, Desa Air Putih, Plakat Tinggi, Minggu (28/5) sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapati sebidang lahan yang terbakar dengan kepulan asap.

“Setelah melihat adanya titik hotspot tersebut, tim pun melakukan pengecekan. Setelah dicek, ternyata benar terdapat lahan yang terbakar, berikut sisa asap di lokasi tersebut,” katanya.

Ketika petugas lebih mendekat ke lokasi, kata Morris, pelaku tengah berusaha memadamkam api di lokasi tersebut. Neli diduga memadamkan api karena panik aksinya dipergoki petugas.

“Melihat itu, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan. Di lokasi petugas juga menemukan barang bukti berupa korek api dan dua batang kayu bekas terbakar,” katanya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Plakat Tinggi kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Muba, guna diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sengaja membakar lahan tersebut dengan tujuan untuk membuka dan membersihkan lahannya seluas sekitar 1 hektare, untuk kembali ditanami kelapa sawit.

“Setelah kita periksa intensif sejak kemarin, pelaku mengakui sengaja membuka lahan yang hendak ia tanami kelapa sawit itu dengan cara dibakar,” katanya.

Adapun motif yang dilakukan pelaku, lanjutnya, yakni semata-mata hanya untuk membuka lahannya yang sudah ditumbuhi rerumputan dan banyaknya bekas batang kayu yang berserakan. Meski begitu, Morris menegaskan jika aksi pelaku tersebut tidak dibenarkan.

“Dari pengakuannya, dia melakukan itu karena sudah ada beberapa tanaman kelapa sawitnya yang mati juga sekalian membersihkan rerumputan dan batang kayu yang berserakan di lahan miliknya tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, Neli pun ditetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana Padal 108 juncto pasal 56 ayat 1 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar.

“Tersangka kita tahan dan terancam 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar,” jelas Morris.

Terakhir, Moris mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena, hukuman pidana telah menanti bagi siapa yang masih nekat melakukan perbuatan yang dilarang pemerintah tersebut. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top