Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seorang Kakek Berusia 60 Tahun Perkosa Cucunya Berulang Kali hingga Hamil

OG (tengah) saat diamankan petugas kepolisian.

Berita Patroli – Seorang kakek berinisial OG diringkus polisi karena diduga tega memperkosa cucunya sendiri berulang kali hingga hamil.

Aksi biadab pelaku itu membuat geger karena korban berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD).  Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba menjelaskan pihaknya menangkap pelaku berawal laporan kepala sekolah, tempat korban sekolah.

Pelapor curiga dengan kondisi perut anak malang tersebut. Pun, pihak sekolah memanggil nenek korban.

“Pihak sekolah didampingi bidan desa setempat, memberitahukan bahwa korban, saat ini sedang hamil dan menunjukkan hasil test peck sudah positif,” kata Rismanto, Kamis 11 Mei 2023.

Lalu, pihak sekolah dan nenek korban juga bertanya kepada korban terkait dugaan pelaku yang berbuat asusila. Kemudian, korban menceritakan bahwa kakeknya yang berusia 60 tahun itu, memperkosa korban.

Rismanto mengatakan pihak kepolisian setempat yang menerima laporan mengarahkan nenek korban agar melapor ke Polres Dairi. Namun, nenek korban menolak karena pelaku adalah suaminya. “Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, Pada hari Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 23.15 WIB. Nenek korban bersedia membuat laporan ke Polres Dairi,” kata Rismanto.

Rismanto mengatakan pihaknya, gerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kemudian, pelaku langsung dijebloskan ke penjara. Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan aksi bejat terhadap cucunya sejak Desember 2022. Pemerkosaan itu, dilakukan berulang kali atau sekitar 10 kali oleh pelaku terhadap korban.

Menurut dia, dari pengakuan korban, pelaku mengancam akan membunuhnya jika menceritakan perbuatan pelaku. “Dengan ucapan jangan kasih tahu sama opung boru (nenek), ya. Kalau kau kasih tahu, ku bunuh kau sehingga korban anak menuruti apa perkataan pelaku,” ujar Rismanto.

Rismanto menjelaskan korban tinggal di rumah nenek dan kakeknya, sejak berusia 2 tahun. Hal itu karena bapak dan ibunya bercerai. Ibu korban kerja jadi TKW di Malaysia. Adapun bapaknya pergi dan tinggal di Kota Medan.

“Dalam penanganan perkara penyidik, senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi. Dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak korban,” tutur Rismanto. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top