Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Ratusan Pendukung Anak Kiai Jombang Mas Bechi Doa Bersama Jelang Vonis

Surabaya, Berita patroli – Sidang vonis kasus pemerkosaan santri Ponpes Shiddiqiyyah oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) digelar hari ini, Kamis (17/11/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 10.00 WIB.
Dari pantauan detikJatim, tampak ratusan orang pendukung Mas Bechi mengatasnamakam Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia di Jatim menggelar doa bersama di depan Gedung PN Surabaya Jalan Arjuno. Mereka terdiri dari wanita dan laki-laki. Mereka memakai ikat kepala warna merah bertuliskan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia.

Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan bahwa pihak PN Surabaya saat ini fokus melakukan pengamanan dari dalam. Artinya, dalam lingkup PN Surabaya saja.

Ia juga mengatakan bahwa saat pembacaan putusan nanti sidang akan digelar secara terbuka. Dengan demikian, siapa pun dipersilakan mendengarkan, melihat, dan mendokumentasikan hasil putusan sidang.

“Yang tahu persis (teknis dan jumlah pengamanan) Polrestabes Surabaya, ya. Kalau di kami, hanya untuk antisipasi. Kami jaga dan siapa pun wajib tertib di ruangan, pembacaan putusan akan dilakukan terbuka,” kata Gede kepada Berita Patroli, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) rampung digelar di PN Surabaya. Mas Bechi, sapaan akrabnya dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di PN Surabaya Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

“Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan,” kata Mia Amiati di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top