Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Ekosistem Hancur Tidak Masalah,Diduga Polresta Kediri Ada Unsur Pembiaran Penambangan Sedotan Di Mojo.

Kediri Berita Patroli – Aliran sungai brantas yang membentang membelah kota kediri dan wilayah Kabupaten Kediri semakin rusak karena keberadaan galian sedotan pasir ilegal yang membentang disepanjang bibir sungai.

Penambangan liar pasir di Sungai Brantas lebih berdimensi merugikan dibanding menguntungkan. Bagi segelintir orang, aktivitas penambangan liar itu mungkin saja menguntungkan dari sisi materi. Namun, keuntungan bagi sekelompok orang itu harus dibayar mahal dengan rusaknya lingkungan dan terganggunya ekosistem sungai.

Dampaknya adalah longsornya bantaran sungai. Padahal keberadaan bantaran yang stabil akan menunjang perkembangbiakan jenis serangga air dan biota invertebrata yang merupakan sumber pakan ikan. Dengan kata lain, kerusakan bantaran dan tebing sungai sangat membahayakan ekosistem air serta bangunan penahan sungai.


Hal ini seperti yang terjadi di desa mlati Kec mojo,Tambang pasir sedotan dipinggir sungai brantas terkesan di backingi oknum, sehingga luput dari tindakan pihak APH (Aparat Penegak Hukum).

Sementara itu salah satu warga yang sempat ditemui berinisial SR(45) mengatakan”kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat adanya penambangan pasir tersebut sangat membahayakan mas, kami Masyarakat berharap kepada pihak berwajib untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir tersebut. Selain itu juga menghukum pelakunya, backing-nya, pemilik sedotannya dan pemberi modal.”ujarnya


“Perlu upaya lanjutan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Pertama, dengan pemasangan plakat larangan di Sungai Brantas. Selanjutnya dengan pengawasan keamanan bantaran dan tanggul dengan melibatkan masyarakat sekitar,” Imbuhnya

Informasi dari warga sekitar,penambangan mekanik tersebut adalah milik M dan S.yang sangat kuat dan kebal hukum..!!!hampir tidak ada yang berani menyentuhnya.jelas jelas aktifitas penambangan tersebut dekat dengan polsek mojo, tapi kenapa tidak ada tindakan??

Ditempat terpisah saat awak media korfirmasi ke Kanit Pidsus Polresta kediri terkait penambangan liar jl.tambangan desa mlati,kecamatan mojo,.mengakatan maaf mas gak berani komentar kalo mau konfirmasi ke pak Kasat Reskrim saja.Dan di waktu yang sama pula Kapolresta Kediri AKBP Wahyudi saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak membalas sama sekali.

Ada Apakah dengan Aparat Penegak Hukum kita ….????seakan akan menutup nutupi adanya kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut.Diduga kegiatan ilegal ini menjadi sumber tambahan penghasil oknum oknum yang mencari kekayaan pribadi.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp. 100 miliar, bagi  penambangan pasir yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP),izin pertambangan rakyat (IPR),izin usahapertambangan khusus (IUPK) maupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dan harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(gs)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top