Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Sosialisasi dan Pendataan Nelayan Baby Lobster

Sudarno pendamping Nelayan baby lobster Pacitan)

Pacitan Berita Patroli – Peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster,kepiting dan ranjungan dari wilayah Republik Indonesia di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 5 Mei 2020.

Peraturan tersebut dibuat pada zaman mantan menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah tidak berlaku lagi dan peraturan menteri yang baru, yakni peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan ranjungan diwilayah negara Republik Indonesia. Dengan terbitnya peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 direspon positif oleh berbagai pihak termasuk unit pelayanan teknis Dinas Perikanan dan kelautan provinsi Jawa Timur.

Pada hari kamis tanggal 9 Juli 2020 mendatangi nelayan di Pantai Kowang Watu Bale dusun Godeg etan desa Jetak kecamatan Tulakan Dinas Perikanan dan Kelautan daerah tingkat II yang diwakili oleh Bapak Rahmanu,Rafir dan Agus dengan tujuan pendataan dan sosialisasi nelayan baby lobster biar legal dan jual belinya dapat bersaing secara sehat dengan mengacu pada peraturan menteri.

Dinas Perikanan dan Kelautan bersama Nelayan

Pendamping nelayan baby lobster Sudarno menyambut baik dan terimakasih kepada pemerintah yang tanggap tentang kelah kesuh nelayan selama ini. Ia takut dibayang bayangi oleh oknum oknum anggota Polri yang tidak bertanggung jawab, serta tekanan tekanan dari oknum yang jelas jelas ini bisa merusak citra Polri dihadapan masyarakat. (SDN)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top