Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Marak Galian C Ilegal, Polres Kediri Terkesan Tutup Mata

Berita Patroli, Kediri – Maraknya sejumlah lokasi galian c ilegal gunakan alat berat di wilayah kabupaten Kediri membuat rusaknya ekosistem lingkungan, serta rusaknya askses jalan desa yang menuju ke lokasi galian tersebut.

Hal itu sangat disayangkan warga sekitar, namun apa daya mereka, karena sejumlah lokasi galian dengan menggunakan alat berat di duga di bekingi oleh beberapa oknum polisi.

Salah satu lokasi galian yang jadi sorotan warga adalah galian di aliran sungai lahar yang melintasi desa Sempu, kecamatan Ngancar milik Bedun, salah satu orang kaya raya setempat.

Lokasi galian alat berat milik Bedun ada dua titik dengan masing-masing alat berat jenis begho, disinyalir tanpa ijin tambang dari dinas setempat, maupun kementerian lingkungan hidup pusat.

Dalam menjalankan prakteknya, lokasi galian ini mampu menjual pasir hitam kualitas kelas wahid. Omset perputaran uang dalam sehari diperkirakan antara Rp. 7 Juta hingga Rp 9 juta. Akumulasi tersebut dengan rotase per dump truk 300 ribu/ 8 kubik. Dalam sehari lokasi galian pasir ini bisa menghasilkan 20-30 dump truk.

“kalau musim proyek pemerintah, sudah jalan sehari biasa nya 20-30 truk mas yang ambil pasir disini, sedangkan kalau hari biasa paling 15-20 truk sudah bagus,” terang “P” salah satu anak buah nya Bedun.

Hingga berita ini dinaikan, aktivitas galian C ilegal milik Bedun terus beroperasi. Dampak buruk terjadi jelas rusaknya ekosistem lingkungan khusus nya sepanjang aliran sungai lahar yang melintasi desa Sempu dan desa Mangis kecamatan Ngancar Kediri.

Beberapa jalan desa sekitar banyak yang rusak dan berlubang akibat tingginya aktifitas kendaraan yang melintasi jalan desa dengan muatan pasir yang melebihi tonase.

Tewelsalah satu warga Sempu mengaku sangat jengkel dengan aktifitas dump truk yang lalu lalang mengambil pasir hasil galian ilegal. Selain banyak debu yang menganggu ispa, dampak buruk lainnya banyak jalan desa yang rusak, yang tidak jarang menyebabkan kecelakaan akibat terperosok jalan berlubang.

“Saya berharap aparat desa dan polisi menindak tegas aktifitas galian ilegal di sungai lahar Sempu ini,” ujarnya.

Sementara Bedun selaku pemilik galian pak Bedun belum bisa di konfirmasi sampai saat ini. Dalam prakteknya Bedun ini disinyalir melanggar UU nomer 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 6 milyar, karena alat beratnya menggunakan solar subsidi.

Selain itu aktifitas galian C ini juga disinyalir melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukiman 15 tahun kurungan serta denda 6 milyar.

Sementara itu pihak polres Kediri belum bisa di konfirmasi, terkita adanya pelanggaran galian C milik Bedun. @ris/had.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top